Rabu, 29 Maret 2017

Proses dan Syarat Pencairan BSM/PIP Secara Kolektif 2017

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu cita pemerintah yang kehadirannya sangat membatu bagi mereka yang memperoleh manfaatnya. Setelah dahulu sempat di terapkan pola pencairan sejara individu oleh orang tua siswa dengan pendampingan dari sekolah, kini program yang dulu bernama bantuan siswa miskin (BSM) sudah bisa di cairkan secara kolektif. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan terdapat banyak sekali keluhan dari pihak orang tua siswa dan atau pihak sekolah yang mengalami kerepotan yang luar biasa dalam pencairan BSM/PIP. Salah satunya adalah antrian yang sangat lama. Ane sedikit curhat gan, saat pencairan PIP siswa kami bersama para orang tua wali saat itu ngantri sampai 3 Jam mana hujan-hujanan lagi.


Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :



  • Surat keterangan kepala sekolah;
  • Fotokopi KTP kepala sekolah;
  • Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari kerja.

Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.

b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
  2. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
2. Rekening Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.

b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
  3. Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar